Senin, Desember 14, 2009

RS Omni Resmi Cabut Gugatan Rp204 Juta ke Prita



TANGERANG - Rumah Sakit Omni Internasional telah resmi mencabut gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari, di mana Prita dinyatakan bersalah dalam kasus perdata dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp204 juta.

RS Omni Internasional melalui kuasa hukumnya, Risma Sitomorang dan Manager Legal RS Omni, Lalu Hadi mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang sekira pukul 10.55 WIB.

Risma mengatakan, pencabutan dilakukan tanpa syarat. Dan dia berharap agar hal ini menjadi perhatian majelis hakim.

"Kami ingin ini nantinya bisa diperhatikan majelis bahwa kami sudah berdamai," katanya di PN Tangerang, Senin (14/12/2009).

Risma juga berharap adanya kerjasama dengan Prita soal perdamaian. Sedangkan mengenai kasus pidananya, dia mengaku menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Sementara itu, Manager RS Omni, Lalu Hadi mengaku akan memperbaiki pelayanan misalnya lewat seminar. Sedangkan mengenai pelayanan pengaduan, dia mengaku sejak dahulu RS Omni sudah membuka hal itu.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita bersalah dan dikenakan denda Rp204 juta. Sementara itu Departemen Kesehatan mengupayakan damai antara RS Omni dan Prita.

Salah satunya dengan membuat draf perjanjian perdamaian yang berisi sejumlah poin penting dalam upaya perdamaian itu. Salah satunya meminta RS Omni mencabut gugatan denda tersebut terhadap Prita.

RS Omni pun menyetujui pencabutan gugatan, namun dari kubu Prita hal ini tidak lantas disepakati. Prita meminta tak hanya gugatan perdata yang dicabut, melainkan juga gugatan pidana yang saat ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.(lsi)

http://news.okezone.com/read/2009/12/14/338/284825/rs-omni-resmi-cabut-gugatan-rp204-juta-ke-prita