Kamis, Mei 14, 2009

UNDANG-UNDANG ITE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu
proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap
terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat
nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat
dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi
yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan
kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentukbentuk
perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara,
dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi
kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting
dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan
pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai
agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
f, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :. . .
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau
didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna
atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
2
5. Sistem . . .
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem
Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun
terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem
Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan
terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum
yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang
memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen
yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan
diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi
Elektronik.
12.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan
atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi
logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem
Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya
atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk
dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
lainnya.
3
17. Kontrak . . .
17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat
melalui Sistem Elektronik.
18.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19.Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang
dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi.
4
Pasal 4 . . .
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang
untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum
bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat
dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-
Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau
akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
5
Pasal 6 . . .
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam
Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi
harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang
informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses,
ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu
keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang
telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada
saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke
suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan
Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang
berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah
kendali Penerima yang berhak.
(3)Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem
Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik,
penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik
yang ditunjuk.
(4)Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang
digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem
informasi pertama yang berada di luar kendali
Pengirim;
6
b. waktu . . .
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem
informasi terakhir yang berada di bawah kendali
Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem
Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan
benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk
yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi
Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi
Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi
Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan
akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait
hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat
proses penandatanganan elektronik hanya berada
dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik
yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat
diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang
terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut
setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa
Penanda Tangan telah memberikan persetujuan
terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
7
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik
berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda
Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak
berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian
untuk menghindari penggunaan secara tidak
sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan
Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda,
menggunakan cara yang dianjurkan oleh
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara
lain yang layak dan sepatutnya harus segera
memberitahukan kepada seseorang yang oleh
Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda
Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung
layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah
dibobol; atau
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan
dapat menimbulkan risiko yang berarti,
kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan
Tanda Tangan Elektronik; dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk
mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda
Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan
semua informasi yang terkait dengan Sertifikat
Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab
atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
8
BAB IV . . .
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan
Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan
keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan
pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan
hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi
di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus
menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada
setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda
Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri
pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan
dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
9
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus
menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya
Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab
terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang
tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan
masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan
Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan,
keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi
Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau
petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang
diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol
yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan
dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk
menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
10
BAB V . . .
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan
dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad
baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama
transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak
Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum
yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam
Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik
internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus
menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
11
Pasal 20 . . .
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik
terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim
Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi
Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,
atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum
dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam
pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung
jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat
hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat
hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen
Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal
beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak
ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala
akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara
Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal
beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak
pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi
tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.
12
Pasal 22 . . .
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan
fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang
memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen
Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara
sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau
masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama
Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak
mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain
dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau
masyarakat.
(2)Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain
oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih
sementara pengelolaan Nama Domain yang
diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah
Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui
keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
13
Pasal 25 . . .
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya
intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak
Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan,
penggunaan setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas
kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang
ini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
14
Pasal 28 . . .
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik
Orang lain.
15
(2) Setiap . . .
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/
atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka
penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
16
Pasal 34 . . .
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang
dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang
sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan
penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk
perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan
tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
17
BAB VIII . . .
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak
yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau
menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan
kerugian.
(2)Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan
terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang
berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1)Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis
gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu
ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang
memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
18
(5) Instansi . . .
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3)
membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data
yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1)Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan
Teknologi Informasi melalui penggunaan dan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi
Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan
dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
19
(2) Penyidikan . . .
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi,
kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data,
atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem
elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana
harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri
setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib
menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk
didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau
saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak
pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-
Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau
Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak
pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana
yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi
yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu
yang diduga digunakan sebagai tempat untuk
melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat
dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang
diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
20
h. meminta . . .
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam
penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan,
penyidik melalui penuntut umum wajib meminta
penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam
waktu satu kali dua puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut
umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat
berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi
informasi dan alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah
sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Perundang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
21
(2) Setiap . . .
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
22
(2) Setiap . . .
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi
seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga
dari pidana pokok.
23
(2) Dalam . . .
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang
digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana
pokok ditambah sepertiga.
(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau
badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada
lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan,
lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam
dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masingmasing
Pasal ditambah dua pertiga.
(4)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi
dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan
Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan
dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap
berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2
(dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
24
Agar. . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
25
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah
baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula
menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan
berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang
bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi
sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum
telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang
juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information
technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum
mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan
melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam
lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik
yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali
dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi,
dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian
dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui
sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam
arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat
lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau
sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media
yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
26
Sistem . . .
bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem
informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis
jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang,
memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau
menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan
manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi
informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai
dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai
dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara
teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan
mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak,
prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam
pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan
communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama
memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan
kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik
sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi
sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu
negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian
dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang
tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit
melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan
faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja
belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara
komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah,
disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu
hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa
demikian kompleks dan rumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena
transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik
(electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan
internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang
teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang
terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya
perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber
(cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai
tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada
ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum
konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam
27
Dengan . . .
ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata
meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai
Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam
kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang
kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian
hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi
agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga
pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan
aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk
mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara
elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian
hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata
untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan
oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan
hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia
baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki
akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi
Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat
bersifat lintas teritorial atau universal.
Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah
meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi
nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa,
pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara,
serta badan hukum Indonesia.
Pasal 3
“Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu
yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan
hukum di dalam dan di luar pengadilan.
“Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses
28
“Asas . . .
berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
“Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan
harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan
kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam
melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi
pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
“Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak
terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat
mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Huruf a
Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis
meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat
yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses
penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi
negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen
yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya
informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa
saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik,
informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk
dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan
29
Pasal 7 . . .
cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak
dapat dibedakan lagi dari salinannya.
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu
hak.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:
a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan
kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara
maupun perantara;
b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat
sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang
ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
Pasal 10
Ayat (1)
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku
usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak
berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang
berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan
ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark
pada laman (home page) pelaku usaha tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa
meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik
memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual
pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat
hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan
persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda
Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluasluasnya
kepada siapa pun untuk mengembangkan metode,
teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang
teknik, metode, sarana, dan proses pembuatan Tanda Tangan
Elektronik.
30
Pasal 12 . . .
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi
yang minimum harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda
Tangan Elektronik.
Pasal 15
Ayat (1)
“Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang
sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
“Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan
nonfisik.
“Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik
memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.
Ayat (2)
“Bertanggung jawab” artinya ada subjek hukum yang
bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan
Teknologi Informasi oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik,
bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat
diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18 ...
31
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak
internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal
dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang
berlaku bagi kontrak tersebut.
Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan
jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya
harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI).
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang
berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata
internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku
pada kontrak tersebut.
Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional,
termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang
dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya.
Ayat (5)
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan
forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata
internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal
tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang
menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle
of effectiveness).
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “disepakati” dalam pasal ini juga mencakup
disepakatinya prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang
bersangkutan.
Pasal 20
Ayat (1)
Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para
pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas,
nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN)
atau sandi lewat (password).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21 ...
32
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dikuasakan” dalam ketentuan ini
sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fitur” adalah fasilitas yang memberikan
kesempatan kepada pengguna Agen Elektronik untuk melakukan
perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya
fasilitas pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya
didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first
serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama
Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak
diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam
pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya
melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama
Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya
merugikan Orang lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa
hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang
semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat
Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan
keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk
mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama,
atau untuk menyesatkan konsumen.
33
Pasal 24 . . .
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan
didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia
dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-
Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data
pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy
rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan
pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi
dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses
informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau
sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa
pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
34
b. sengaja . . .
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat
atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di
lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ayat (3)
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses
Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan
berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta
tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah
kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan,
mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun
jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio
frekuensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kegiatan penelitian” adalah penelitian
yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37 ...
35
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat” merupakan lembaga yang bergerak di bidang
teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d ...
36
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang yang
memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi
yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis
maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51 ...
37
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan
melawan hukum yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 yang dilakukan oleh
korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf
yang memiliki kapasitas untuk:
a. mewakili korporasi;
b. mengambil keputusan dalam korporasi;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
d. melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843
Di-pdf-kan oleh Bamban Nurcahyo Prastowo dari dokumen elektronik .doc dari
www.depkominfo.go.id
bagian regulasi undang-undang.

www.google.co.id/serch/undang-undangite

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku
bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta
terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.
bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian
internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak
Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam
sistem hukum nasionalnya;
c.
bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah
sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi
Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat luas;
d.
bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undangundang
Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undangundang
Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3564).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet,
atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi- instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku
untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan
bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
3
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi,
baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi
lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan
atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk
Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2)
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak
dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak
dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal;
atau
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada
suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan
tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai
Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau
lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap
sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing- masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang
merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan
itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat
pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali
apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak
menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai
Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
5
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda
budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik
bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan,
koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang
bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang
terkait dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara
memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan
tersebut hanya tertera nama samaran Penc iptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas
Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau
penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
6
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan
tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua
Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak
oleh atau atas nama Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagia n dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang no nkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
7
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada
pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan
tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan
alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk
diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan
Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban
umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan
nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta
izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang
layak.
(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri
dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus
memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
8
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret
seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli
warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal
dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau
Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu
memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu
mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang ya ng dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang
dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal
dunia.
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang
Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali
dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret
seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi
yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi,
seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa
persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran
untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19
dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
9
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta
tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak
lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal
Pencipta telah meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan
anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan
dalam masyarakat.
Pasal 25
(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan
atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 26
(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli
Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya
oleh penjual yang sama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu
Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta
itu.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencip ta tidak
diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di
bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan
persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
10
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau
lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta
Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan
tersebut pertama kali diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2)
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
(1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian
dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2
(dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan
tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap
sebagai Ciptaan tersendiri.
11
Pasal 33
Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas
Ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama
samaran Penciptanya.
Pasal 34
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung
sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang
dilindungi:
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta
meninggal dunia
dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui
oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar
Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum
Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan
kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan
atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang
diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis
dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai
biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan
memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada
Direktorat Jenderal.
12
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai
konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara
bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta
atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh
Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya
Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan
oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan
oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar
dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu
dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari
kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain
yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui
Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya
tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
13
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan
mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB V
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu
Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh
penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi
adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada
kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib
dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan
Presiden.
14
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta
pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan
anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti
Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada
anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual.
BAB VII
HAK TERKAIT
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau
gambar pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya
Rekaman suara atau rekaman bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang
karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem
elektromagnetik lain.
Pasal 50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut
selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut
pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau
media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
15
Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39,
Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal
52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61,
Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal
74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal 52
Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 53
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta
yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin
kepada masyarakat.
BAB IX
BIAYA
Pasal 54
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan,
pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan
perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang ditentukan dalam Undangundang
ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat
menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta
atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
16
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas
pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan
atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan
penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan
ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada
pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan
kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap
Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut sematamata
untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau
kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
Pasal 58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam
tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan
Niaga yang bersangkutan.
Pasal 60
(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan dan
kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari
terhitung setelah gugatan didaftarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan
Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
Pasal 61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan
didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
17
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh
juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan
diucapkan.
Pasal 62
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya
dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat
belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan
kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan
tersebut.
(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan
diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani
oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Pasal 63
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori
kasasi diterima oleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14
(empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi mene rima memori kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada
pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh
panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah
Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang
paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh)
hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum.
18
(5) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera
paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(6) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan
kasasi diterima oleh panitera.
Pasal 65
Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak
dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa.
Pasal 66
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65
tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak
Cipta.
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat
penetapan dengan segera dan efektif untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang
yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk
tindakan importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut
guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan
bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan hak Pemohon
tersebut memang sedang dilanggar.
Pasal 68
Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera
diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai
penetapan sementara tersebut.
Pasal 69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan,
hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau
menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara
pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai
kekuatan hukum.
19
Pasal 70
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti
rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan
oleh penetapan sementara tersebut.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di
bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang
hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak
Cipta; dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
20
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan ha sil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara
untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat
dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak
Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang- undang ini, tetap berlaku selama tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah
dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No.12
Tahun 1997 yang masih berlaku pada saat diundangkannya undang-undang ini, dinyatakan
tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.
21
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan
Negara Republik Indonesia; atau
(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam
perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
Pasal 77
Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 85
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
Ttd.
EDY SUDIBYO
22
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
I. UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang
sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang
secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan
budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu
dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu
sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang
perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan
seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi
para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota
dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujua n Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan
Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and
Literary Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization
Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undangundang
Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal
yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan
untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk
upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari
keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak
Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah
sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak
Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan
bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang
Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta
pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan
hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan
dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak
Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak
dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak
Terkait telah dialihkan.
23
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan
yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media
internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media
audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian
sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang
hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di
Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang
menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan
bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan
kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada
publik melalui sarana apa pun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Beralih atau dialihkannya Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harus
dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil.
Huruf a
Cukup jelas.
24
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya
pengalihan yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Pasal 4
Ayat (1)
Karena manunggal dengan Penciptanya dan bersifat tidak berwujud, Hak Cipta
pada prinsipnya tidak dapat disita, kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secara
melawan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal
terjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak
terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta
apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim
dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan bagian tersendiri, misalnya suatu ciptaan berupa film serial, yang
isi setiap seri dapat lepas dari isi seri yang lain, demikian juga dengan buku, yang untuk
isi setiap bagian dapat dipisahkan dari isi bagian yang lain.
Pasal 7
Rancangan yang dimaksud adalah gagasan berupa gambar atau kata atau gabungan
keduanya, yang akan diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan.
Oleh karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itu dikerjakan secara
detail menurut desain yang sudah ditentukannya dan tidak sekadar gagasan atau ide saja.
Yang dimaksud dengan di bawah pimpinan dan pengawasan adalah yang dilakukan
dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangan
tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara
pegawai negeri dengan instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Hak Cipta yang dibuat oleh
seseorang berdasarkan pesanan dari instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi
Pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain.
25
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di sini adalah
Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar
pesanan pihak lain.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat lain, Pemerintah
dapat mencegah adanya monopoli atau komersialisasi serta tindakan yang merusak
atau pemanfaatan komersial tanpa seizin negara Republik Indonesia sebagai
Pemegang Hak Cipta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan
pihak asing yang dapat merusak nilai kebudayaan tersebut.
Folklor dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat
oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas
sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau
diikuti secara turun temurun, termasuk:
a. cerita rakyat, puisi rakyat;
b. lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c. tari-tarian rakyat, permainan tradisional;
d. hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik,
perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta dalam hal suatu
karya yang Penciptanya tidak diketahui dan tidak atau belum diterbitkan,
sebagaimana layaknya Ciptaan itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal karya tulis
atau karya musik, Ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk buku atau
belum direkam. Dalam hal demikian, Hak Cipta atas karya tersebut dipegang oleh
Negara untuk melindungi Hak Cipta bagi kepentingan Penciptanya, sedangkan
apabila karya tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan, Hak Cipta atas
Ciptaan yang bersangkutan dipegang oleh Penerbit.
Ayat (2)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang diterbitkan dengan
menggunakan nama samaran Penciptanya. Dengan demikian, suatu Ciptaan yang
diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa Penciptanya atau terhadap Ciptaan yang
hanya tertera nama samaran Penciptanya, penerbit yang namanya tertera di dalam
Ciptaan dan dapat membuktikan sebagai Penerbit yang pertama kali menerbitkan
Ciptaan tersebut dianggap sebagai Pemegang Hak Cipta. Hal ini tidak berlaku
apabila Pencipta di kemudian hari menyatakan identitasnya dan ia dapat
membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.
26
Ayat (3)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran
Penciptanya, penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap
mewakili Pencipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta dikemudian hari
menyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah
Ciptaannya.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim
dikenal dengan "typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada
susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain
format, hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara
keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Ciptaan lain yang sejenis adalah Ciptaan-ciptaan
yang belum disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan Ciptaan-ciptaan
seperti ceramah, kuliah, dan pidato.
Huruf c
Yang dimaksud dengan alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk dua
ataupun tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur,
biologi atau ilmu pengetahuan lain.
Huruf d
Lagu atau musik dalam undang-undang ini diartikan sebagai karya yang
bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik,
dan aransemennya termasuk notasi.
Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut
merupakan satu kesatuan karya cipta.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa,
logo dan bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan
desain industri.
Yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari
berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada
permukaan gambar.
Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya
bukan untuk diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambar
bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam
dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan
bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
Huruf i
Batik yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam undang-undang ini
sebagai bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti itu memperoleh
perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada Ciptaan motif atau
27
gambar maupun komposisi warnanya. Disamakan dengan pengertian seni
batik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa
Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan
lain- lain yang dewasa ini terus dikembangkan.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Karya sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar gerak
(moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase
atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya
sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video,
cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan
di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.
Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau
perorangan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi: Ciptaan dalam bentuk buku
yang berisi kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang
direkam dalam satu kaset, cakram optik atau media lain, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan.
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun
yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang
karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi
intelektual. Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak
mengurangi hak Pencipta lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam database
tersebut.
Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk,
misalnya dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama,
drama menjadi sandiwara radio dan novel menjadi film.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ciptaan yang belum diumumkan, sebagai contoh sketsa, manuskrip, cetak biru
(blue print) dan yang sejenisnya dianggap Ciptaan yang sudah merupakan suatu
kesatuan yang lengkap.
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
28
Huruf e
Yang dimaksud dengan keputusan badan-badan sejenis lain, misalnya keputusankeputusan
yang memutuskan suatu sengketa, termasuk keputusan–keputusan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Mahkamah Pelayaran.
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh dari Pengumuman dan Perbanyakan atas nama Pemerintah adalah
Pengumuman dan Perbanyakan mengenai suatu hasil riset yang dilakukan dengan
biaya Negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu
1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 15
Huruf a
Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukan
pelanggaran Hak Cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini akan lebih tepat apabila
penentuan pelanggaran Hak Cipta didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya,
pengambilan bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari
Ciptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10 %. Pemakaian seperti itu secara
substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta. Pemakaian Ciptaan tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan
dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat
nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan dalam lingkup
pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Penciptanya. Termasuk
dalam pengertian ini adalah pengambilan Ciptaan untuk pertunjukan atau
pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,
penyebutan atau pencantuman sumber Ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara
lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta,
judul atau nama Ciptaan, dan nama penerbit jika ada.
Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam
menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
29
Huruf g
Seorang pemilik (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dibolehkan
membuat salinan atas Program Komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan
cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan
seperti di atas tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya Ciptaan yang apabila
diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah
kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan
keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam
masyarakat, dan ketertiban umum. Misalnya, buku-buku atau karya-karya sastra atau
karya-karya fotografi.
Pasal 18
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu ciptaan melalui penyiaran radio,
televisi dan sarana lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah
diutamakan untuk kepentingan publik yang secara nyata dibutuhkan oleh
masyarakat umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa
diminta persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan
persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya
dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya.
Pasal 21
Misalnya, seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika
diambil potretnya untuk diumumkan.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
30
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dengan hak moral, Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:
a. dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupun
salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
b. mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang
meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan
dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi
Pencipta.
Selain itu tidak satupun dari hak-hak tersebut di atas dapat dipindahkan selama
Penciptanya masih hidup, kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah informasi yang
melekat secara elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan
kegiatan Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan, Pencipta, dan
kepemilikan hak maupun informasi persyaratan penggunaan, nomor atau kode informasi.
Siapa pun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan
kepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa
perangkat informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpa
izin pemegang hak.
Pasal 26
Ayat (1)
Pembelian hasil Ciptaan tidak berarti bahwa status Hak Ciptanya berpindah kepada
pembeli, akan tetapi Hak Cipta atas suatu Ciptaan tersebut tetap ada di tangan
Penciptanya. Misalnya, pembelian buku, kaset, dan lukisan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adalah instrumen teknologi dalam
bentuk antara lain kode rahasia, password, bar code, serial number, teknologi dekripsi
(decryption) dan enkripsi (encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan.
Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi atau
mengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk
meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan dari
suatu Ciptaan.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ketentuan persyaratan sarana produksi berteknologi tinggi,
misalnya, izin lokasi produksi, kewajiban membuat pembukuan produksi,
membubuhkan tanda pengenal produsen pada produknya, pajak atau cukai serta
memenuhi syarat inspeksi oleh pihak yang berwenang.
31
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka
waktu perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan
perhitungan berakhirnya jangka perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 Januari
tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan
atau Penciptanya meninggal dunia. Cara perhitungan seperti itu tetap tidak mengurangi
prinsip perhitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada saat dihasilkannya
suatu Ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak
Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Hal ini berarti suatu
Ciptaan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar tetap dilindungi.
Pasal 36
Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan tidak bertanggung
jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar.
32
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu
orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara
khusus memberikan jasa mengurus permohonan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain
Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lain dan terdaftar sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengganti Ciptaan adalah contoh Ciptaan yang dilampirkan
karena Ciptaan itu sendiri secara teknis tidak mungkin untuk dilampirkan dalam
Permohonan, misalnya, patung yang berukuran besar diganti dengan miniatur atau
fotonya.
Ayat (3)
Jangka waktu proses permohonan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum
kepada Pemohon.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
33
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan
pertunjukan umum (public performance), mengomunikasikan pertunjukan
langsung (life performance), dan mengomunikasikan secara interaktif suatu karya
rekaman Pelaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah penggunaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan sistem dan mekanisme yang berlaku.
Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai
PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal melalui Menteri mengajukan permohonan
kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan
keperluan yang dibenarkan oleh Undang-undang, yang saat ini diatur dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687).
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
34
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan
Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera” pada ayat ini adalah
panitera Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang
berlaku.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak
yang haknya dilanggar, sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan
untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran
dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur
perdagangan termasuk tindakan importasi.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghilangan barang bukti oleh pihak
pelanggar.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
35
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yang
diangkat sebagai penyidik berdasarkan Keputusan Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau
menyalin program komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau
program aplikasinya.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi
pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah,
fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).
Misalnya: A membeli program komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan
pada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk pengunaan
aplikasi program komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila A atau B
menggandakan atau menyalin aplikasi program komputer di atas untuk lebih dari
yang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran,
kecuali untuk arsip.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak
ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.
36
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Diberlakukan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan dimaksudkan agar undangundang
ini dapat disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang terkait dengan Hak
Cipta, misalnya, perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta, dan lain- lain.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4220.

http://www.google.co.id/search?hl=id&q=undang-undang+hak+cipta&btnG=Telusuri&meta=